Pages

Subscribe:

Sabtu, 03 Maret 2012

UPAYA PEMERINTAH GAGAL DALAM MENGANTISIPASI ILEGALLOGING

UPAYA PEMERINTAH GAGAL DALAM MENGANTISIPASI ILEGALLOGING

Oleh: M. Jabalnur, SH. I

Musibah adalah suatu kejadian yang menimpa seseorang, kelompok (orang banyak) yang merugikan atau membuat bersedih, mengalami kerugian akibat dari kejadian tersebut. Musibah yang terjadi di Kecamatan tangse yaitu Banjir bandang yang menghancurkan puluhan rumah dan menghilangkan harta benda bahkan ada yang kehilangan nyawa, tentu ada penyebabnya.
Penyebab terjadinya banjir bandang tentu bukan rahasia lagi, akibat dari pembabalan hutan secara liar oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab, sehingga akibatnya membuat gunung gundul dan tak bisa lagi tertampung air, sehingga airnya tidak tertampungkan.
Upaya pemerintah dalam menanggulangi ilegaloging terus dilakukan termasuk upaya merekrut aparat penanggulangan pemotongan kayu liar, yang disebut Polhut, yang begitu banyak menghabiskan uang rakyat. tapi tak ada hasilnya, Polisi dan Polhut yang dijagokan Pemerintah untuk mengantisipasi ilegalloging, bahkan anehnya ada sebahagian diantara mereka yang menjadi pemeran dalam melaksanakan ilegalloging.
Memang diakui kayu memang perlu, kayu memang penting akan tetapi kita harus memilah dan memilih kayu yang mana dan hutan yang mana yang bisa kita untuk memotong kayu, kita punya dinas untuk menanyakannya dan meminta surat izin dalam melakukan pemotongan kayu.
Kalau Polhut tidak berfungsi alangkah baiknya kita bubarkan saja, agar jangan menambah beban masyarakat dalam membayar gaji mereka... lalu anda tentu bertanya bagaimana dengan hutan kita siapa yang menjaganya. 
Alangkah anehnya..apabila dalam kasus ini juga terlibat sebahagian aparat penegak hukum yang mestinya menegak hukum eh ngak taunyou memotong hukum maksudnya ikut terlibat dalam penebangan liar.. sehingga hutan tangse ngak tau harus meminta pertolongan siapa agar dirinya tak lagi digunduli... makanya menurut saya untuk kedepannya tambah satu lagi aparat penegak hukum terhadap perlindungan hutan selain POLISI dan POLHUT yaitu HARIMAU pelindung Hutan atau disingkatnya dengan (HARHUT). Gimana caranya..? sangat mudah yaitu : 1. Mengambil anak harimau yang baru dilahirkan oleh ibunya dipisahkan. 2. Anak Harimau tersebut di didik sebagaimana didikan terhadap manusia. 3. Memberikan Diklat dan Pelatihan kepada harimau tersebut untuk memakan bagi siapa saja yang memotong kayu tanpa izin. 3. Cara tersebut di Qanunkan dan selanjutnya harimau tersebut di PNS kan....yangak....////???

Mohon kritikan yang membangun saya hanyalah seseorangyang lagi  Belajar menulis